Harta Warisan adalah harta yang dimiliki mayit setelah diselesiakan keperluan dan biaya pengurusan jenazahnya, dilunasi utangnya dari hartanya sendiri
dan ditunaikan wasiatnya (wasiat yang tidak berkaitan dengan pembagian warisan kepada ahli waris)
Tidak berlaku wasiat terkait pembagian warisan untuk ahli waris. Pembagian warisan dilakukan sesuai ketentuan Allah dan Rosulnya
Suami/Istri yang sudah diceraikan tidak berhak mendapat warisan. Isi dengan pilihan tidak ada.
Ahli waris yang menjadi sebab meninggalnya mayit tidak berhak mendapat warisan. Isi dengan pilihan tidak ada
Terdapat perbedaan pendapat terkait pembagian warisan antara Kakek dengan Saudara Mayit. Aplikasi ini memilih pendapat bahwa kakek tidak menghalangi Saudara Kandung dan Saudara Sebapak untuk mendapatkan warisan
Aplikasi ini hanya membantu menentukan ahli waris yang berhak mendapatkan warisan dan bagiannya masing-masing.
Jika ada saran, kritik, atau pertanyaan terkait aplikasi ini, bisa menghubungi nomor 082344551811 (Ahmad)